Terlisensi BNSP Sertifikasi Profesi
IT Governance, Development & Infrastructure Level 7 KKNI SKM/2898/LSP-TRI/VII/2025

Skema Sertifikasi Insinyur Data (Data Engineer)

Bergabung bersama LSP TRI dan buktikan kompetensi keahlian Anda melalui uji kompetensi berstandar BNSP

Informasi Sertifikasi

Rincian parameter dan standar pelaksanaan asesmen
Judul Skema Insinyur Data (Data Engineer)
Nomor Skema SKM/2898/LSP-TRI/VII/2025
Level KKNI Level 7 KKNI
Kompetensi 11 Unit
Pelaksanaan Offline
Masa Berlaku 3 Tahun

Deskripsi Skema

Uraian ruang lingkup dan profil kompetensi

Insinyur Data bertugas mengembangkan dan memelihara infrastruktur data agar dapat mendukung kebutuhan bisnis secara optimal. Profesi ini tidak hanya memerlukan kemampuan teknis, tetapi juga pemahaman terhadap aspek non-teknis agar sistem data yang dibangun dapat terus berkembang sejalan dengan arah dan kebutuhan bisnis. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi: 

  1. Identifikasi kebutuhan data sesuai proses bisnis perusahaan
  2. Merancang arsitektur data
  3. Merancangbangun bigdata
  4. Mengelola kualitas data
  5. Membuat data warehouse

Struktur & Ketentuan Asesmen

Daftar unit kompetensi SKKNI, persyaratan, dan regulasi
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar Kompetensi
1 J.62DMS00.001.1 Mengidentifikasi Kebutuhan Pengelolaan Data untuk Proses Bisnis SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
2 J.62DMS00.002.1 Merencanakan Manajemen Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
3 J.62DMS00.003.1 Merencanakan Arsitektur Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
4 J.62DMS00.004.1 Merencanakan Integrasi Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
5 J.62DMS00.005.1 Merencanakan Media Penyimpanan Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
6 J.62DMS00.007.1 Merancangbangun Big Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
7 J.62DMS00.008.1 Mengelola Reference and Master Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
8 J.62DMS00.009.1 Mengelola Metadata SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
9 J.62DMS00.012.1 Mengelola Kualitas Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
10 J.62DMS00.014.1 Membuat Data Warehouse SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
11 J.62PDP00.011.1 Menerapkan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023

Persyaratan Dasar:

  1. Lulusan magister atau pendidikan profesi yang mempelajari mata kuliah terkait unit kompetensi pada okupasi data engineer, atau
  2. Memiliki sertifikasi okupasi dibidang Insinyur Data setara KKNI Level 6 (1 level di bawah level okupasi), atau
  3. Pekerja dengan pengalaman minimal selama 3 tahun di bidang Insinyur Data (Data Engineer), atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Insinyur Data (Data Engineer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.

Persyaratan Dokumen:

  1. Fotocopy ijazah magister atau pendidikan profesi yang mempelajari mata kuliah terkait unit kompetensi pada okupasi data engineer, atau
  2. Fotocopy sertifikat kompetensi pada okupasi dibidang Insinyur Data setara KKNI Level 6 (1 level di bawah level okupasi), atau
  3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal selama 3 tahun di bidang Insinyur Data (Data Engineer), atau 
  4. Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program pelatihan Insinyur Data (Data Engineer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar.
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.

Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat

  • Pelaksanaan surveilan oleh LSP TRI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilan dilakukan secara periodik, minimal satu kali dalam satu tahun setelah sertifikat kompetensi diterbitkan.
  • Proses surveilan dilakukan dengan metode: Analisis logbook; Konfirmasi dari atasan langsung; Konfirmasi dari pihak ketiga; Kunjungan ke tempat kerja; dan/atau Metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  • Hasil surveilan dicatat dalam basis data (database) pemegang sertifikat di LSP TRI.

Profesi & Peluang Karir Terkait

Pekerjaan relevan yang membutuhkan kompetensi skema ini
Profesi Data Engineer - LSP TRI Data Engineer
Profesi Database Administrator - LSP TRI Database Administrator
Profesi Big Data Engineer - LSP TRI Big Data Engineer
Profesi ETL Developer - LSP TRI ETL Developer
Profesi Cloud Data Engineer - LSP TRI Cloud Data Engineer

Bagikan Informasi Skema Ini

Ajak rekan dan tim Anda untuk bersertifikasi
Skema Sertifikasi Insinyur Data (Data Engineer) - LSP TRI

Insinyur Data (Data Engineer)

IT Governance, Development & Infrastructure
Okupasi
Rp 2,000,000
5.0 (4)
17 asesi terdaftar

Daftar Sertifikasi Sekarang

Silakan login atau buat akun terlebih dahulu untuk mendaftar asesmen skema ini.

Login atau Daftar Sekarang