Chat Kami

Detail Skema Sertifikasi

Bergabung bersama kami dan raih impianmu sebagai Profesional
Info Icon

Informasi Sertifikasi


Judul
:
Insinyur Data (Data Engineer)
Nomor
:
SKM/2898/LSP-TRI/VII/2025
Level
:
7
Unit Kompetensi
:
11 Unit
Metode Pelaksanaan
:
Offline
Masa Berlaku
:
3 Tahun

Deskripsi Skema Sertifikasi

Insinyur Data bertugas mengembangkan dan memelihara infrastruktur data agar dapat mendukung kebutuhan bisnis secara optimal. Profesi ini tidak hanya memerlukan kemampuan teknis, tetapi juga pemahaman terhadap aspek non-teknis agar sistem data yang dibangun dapat terus berkembang sejalan dengan arah dan kebutuhan bisnis. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi: 

  1. Identifikasi kebutuhan data sesuai proses bisnis perusahaan
  2. Merancang arsitektur data
  3. Merancangbangun bigdata
  4. Mengelola kualitas data
  5. Membuat data warehouse

Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 J.62DMS00.001.1 Mengidentifikasi Kebutuhan Data untuk Proses Bisnis SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
2 J.62DMS00.002.1 Merencanakan Manajemen Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
3 J.62DMS00.003.1 Merencanakan Arsitektur Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
4 J.62DMS00.004.1 Merencanakan Integrasi Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
5 J.62DMS00.005.1 Merencanakan Media Penyimpanan Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
6 J.62DMS00.007.1 Merancangbangun Big Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
7 J.62DMS00.008.1 Mengelola Reference and Master Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
8 J.62DMS00.009.1 Mengelola Metadata SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
9 J.62DMS00.012.1 Mengelola Kualitas Data SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
10 J.62DMS00.014.1 Membuat Data Warehouse SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
11 J.62PDP00.011.1 Menerapkan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
Persyaratan

Persyaratan Dasar:

  1. Lulusan magister atau pendidikan profesi yang mempelajari mata kuliah terkait unit kompetensi pada okupasi data engineer, atau
  2. Memiliki sertifikasi okupasi dibidang Insinyur Data setara KKNI Level 6 (1 level di bawah level okupasi), atau
  3. Pekerja dengan pengalaman minimal selama 3 tahun di bidang Insinyur Data (Data Engineer), atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Insinyur Data (Data Engineer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.

Persyaratan Dokumen:

  1. Fotocopy ijazah magister atau pendidikan profesi yang mempelajari mata kuliah terkait unit kompetensi pada okupasi data engineer, atau
  2. Fotocopy sertifikat kompetensi pada okupasi dibidang Insinyur Data setara KKNI Level 6 (1 level di bawah level okupasi), atau
  3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal selama 3 tahun di bidang Insinyur Data (Data Engineer), atau 
  4. Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program pelatihan Insinyur Data (Data Engineer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar.
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
Metode Uji
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
Hak Pemohon
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan. 
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
Surveilan

Setiap pemegang sertifikat wajib melakukan pemeliharaan kompetensi sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali melalui sistem Surveilan LSP TRI. 

Profesi Terkait
Data Engineer Data Engineer
Database Administrator Database Administrator
Big Data Engineer Big Data Engineer
ETL Developer ETL Developer
Cloud Data Engineer Cloud Data Engineer

Insinyur Data (Data Engineer)

IT Governance, Development & Infrastructure

Okupasi

Rp. 2,000,000

0.0 (0)

Anda harus login untuk mendaftar asesmen skema ini

Login atau Daftar Sekarang