Tata Kelola & Kepemimpinan

Struktur Organisasi LSP TRI

Bagan hierarki dan tata kelola LSP Teknologi Rekayasa dan Informatika yang beroperasi secara profesional, independen, dan akuntabel sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pengarah Kebijakan
Dewan Pengarah

Menetapkan arah kebijakan strategis, memelihara independensi, dan memastikan integritas tata kelola LSP TRI.

Pimpinan Eksekutif
Direktur LSP

Memimpin operasional menyeluruh, mengoordinasikan bidang sertifikasi & mutu, serta bertanggung jawab kepada BNSP.

Standar & Etik
Komite Skema

Memvalidasi skema sertifikasi berbasis SKKNI serta mengawasi ketidakberpihakan dalam proses pengujian kompetensi.

Pelaksanaan Asesmen
Sertifikasi & Mutu

Melaksanakan asesmen kompetensi terstandar, verifikasi TUK, dan audit penjaminan mutu berkala.

Bagan Resmi Terlisensi BNSP
Nomor Lisensi: BNSP-LSP-2699-ID
Struktur Organisasi LSP TRI (Teknologi Rekayasa dan Informatika)
Klik untuk Perbesar Bagan
Tampilan dioptimalkan. Klik gambar untuk melihat rincian personil dan hierarki dalam resolusi tinggi.

Tugas Pokok & Fungsi Kerja

Rincian peran fungsional dalam struktur kepengurusan LSP TRI demi menjamin mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

01
Dewan Pengarah
Governance & Policy
  • Merumuskan arah dan strategi keberlanjutan LSP TRI.
  • Menjamin terpenuhinya prinsip ketidakberpihakan dan independensi.
  • Mengawasi kinerja Direktur serta efektivitas pengelolaan sertifikasi.
02
Bagian Manajemen Mutu
Quality Assurance
  • Memelihara kepatuhan terhadap Pedoman BNSP 201/202.
  • Melaksanakan audit internal dan kaji ulang manajemen secara berkala.
  • Mengelola proses penanganan keluhan, umpan balik, serta banding asesi.
03
Bagian Sertifikasi & Asesmen
Certification Ops
  • Menyusun dan memperbarui perangkat uji materi skema sertifikasi.
  • Memvalidasi kelayakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) mitra kerja.
  • Mengorganisir penugasan asesor dan verifikasi hasil asesmen kompetensi.