Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Rekayasa dan Informatika (LSP TRI) merupakan lembaga berlisensi BNSP yang berfokus pada sertifikasi kompetensi di bidang teknologi rekayasa dan informatika, guna mendukung kebutuhan tenaga kerja kompeten dalam ekonomi digital. LSP TRI berbadan hukum berdasarkan Akta Pendirian dan Nomor 02 tanggal 26 Juni 2025 oleh Notaris Mohamad Syaiful Azhar, S.H., M.KN. Berkedudukan di Depok, Jawa Barat, LSP TRI berdiri atas dukungan Asosiasi Profesi IAIE, APTIKOM, LKP dan LPK terkait, serta para pakar, dengan rekomendasi dari Komdigi RI.
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang unggul & terpercaya dalam mencetak sumber daya manusia kompeten di bidang Teknologi, Rekayasa, dan Informatika untuk mendukung penguatan daya saing nasional dan percepatan transformasi industri berbasis digital.