Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga berlisensi BNSP yang berfokus pada standarisasi kompetensi kerja nasional di bidang Teknologi, Rekayasa, dan Informatika.
Standarisasi Sertifikasi Kompetensi BNSP
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Rekayasa dan Informatika (LSP TRI) merupakan lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berfokus pada keunggulan di bidang teknologi rekayasa dan informatika guna mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja kompeten dan berdaya saing tinggi dalam era ekonomi digital.
LSP TRI berbadan hukum berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 26 Juni 2025 oleh Notaris Mohamad Syaiful Azhar, S.H., M.KN. Berkedudukan di Depok, Jawa Barat, pendirian LSP TRI didukung penuh oleh Asosiasi Profesi IAIE, LKP, dan LPK terkait, serta dewan pakar dengan surat rekomendasi resmi dari Komdigi RI.
Landasan utama komitmen mutu kami dalam mencetak talenta kerja unggul dan tersertifikasi.
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang unggul & terpercaya dalam mencetak sumber daya manusia kompeten di bidang Teknologi, Rekayasa, dan Informatika untuk mendukung penguatan daya saing nasional dan percepatan transformasi industri berbasis digital.
Menyelenggarakan asesmen dan sertifikasi kompetensi di bidang Teknologi, Rekayasa, dan Informatika secara profesional, objektif, dan sesuai kebutuhan industri.
Menerapkan sistem manajemen mutu berkelanjutan berdasarkan pedoman BNSP dan standar internasional.
Mengembangkan skema sertifikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan dunia usaha, dan dinamika pasar kerja.
Memperkuat kemitraan strategis dengan lembaga pendidikan, pelatihan, dan dunia industri untuk membangun ekosistem kompetensi kerja nasional yang relevan dan berdaya saing.
Unable to preview PDF on this device.