Panduan Resmi Standar BNSP

Alur & Tahapan Sertifikasi LSP TRI

Ketahui langkah-langkah dalam proses sertifikasi kompetensi profesi yang dirancang secara sistematis, transparan, dan akuntabel guna memastikan Anda memperoleh pengakuan kompetensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

01 Pendaftaran
02 Pra-Asesmen
03 Uji Kompetensi
04 Sertifikat BNSP
1
Tahap 01 • Registrasi

Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi

Calon asesi mengisi formulir pendaftaran (FR-APL-01) secara online atau melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) resmi yang terafiliasi dengan LSP TRI.

Dokumen Persyaratan yang Diperlukan:
Fotokopi KTP / Identitas Resmi
Pas foto formal 3x4 berwarna
Curriculum Vitae (CV) terbaru
Portofolio / Bukti pelatihan bidang TI
2
Tahap 02 • Validasi

Verifikasi Dokumen & Pra-Asesmen

Tim Asesor dan Administrator LSP TRI memeriksa kelengkapan serta keabsahan seluruh berkas portofolio guna memastikan calon peserta memenuhi persyaratan dasar skema yang dipilih.

Tujuan & Manfaat Tahap Ini:

Memastikan peserta memenuhi kualifikasi dasar sesuai standar skema sertifikasi okupasi atau klaster yang dituju sebelum memasuki tahap uji teknis.

3
Tahap 03 • Persiapan

Pembekalan & Asesmen Mandiri (FR-APL-02)

Calon asesi menerima pembekalan mengenai tata cara asesmen dan melakukan penilaian mandiri (FR-APL-02) terhadap daftar unit kompetensi yang akan diujikan.

Fokus Pembekalan:

Membantu peserta memetakan kesiapan diri, memahami instrumen materi uji kompetensi (MUK), serta menyiapkan bukti-bukti pendukung yang relevan.

4
Tahap 04 • Pengujian

Pelaksanaan Uji Kompetensi (Asesmen)

Asesi mengikuti asesmen langsung bersama Asesor Kompetensi berlisensi BNSP di Tempat Uji Kompetensi (TUK) melalui metode observasi praktik, verifikasi portofolio, uji tulis, atau wawancara profesional.

Prinsip Asesmen:

Berpegang teguh pada prinsip Valid, Autentik, Terkini, dan Memadai (VATM) demi memastikan objektivitas dan integritas hasil uji.

5
Tahap 05 • Keputusan

Keputusan Sertifikasi & Rapat Pleno

Asesor memberikan rekomendasi kompeten (K) atau belum kompeten (BK), yang selanjutnya dibahas dalam Rapat Pleno Komite Sertifikasi LSP TRI untuk pengesahan keputusan.

Tindak Lanjut:

Peserta yang dinyatakan Kompeten akan direkomendasikan secara resmi ke sistem Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk pencetakan blanko sertifikat berlisensi negara.

6
Tahap 06 • Pengakuan

Penerbitan Sertifikat BNSP & Re-sertifikasi

Sertifikat resmi berlogo Garuda BNSP diterbitkan dan diserahkan kepada asesi. Sertifikat kompetensi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbarui melalui mekanisme re-sertifikasi berkala.

Estimasi Waktu Penerbitan:

2 - 4 minggu setelah tanggal pengesahan rapat pleno.

Masa Berlaku Sertifikat:

3 Tahun dengan opsi perpanjangan (Re-sertifikasi).

Siap Memperoleh Pengakuan Kompetensi Resmi?

Pilih skema sertifikasi yang sesuai dengan keahlian Anda sekarang dan bergabunglah dengan ribuan profesional teknologi terlisensi BNSP.