Kebijakan ini menjelaskan:
- data apa yang kami kumpulkan dan untuk apa,
- siapa yang dapat melihatnya,
- berapa lama data disimpan,
- apa saja hak Anda.
Kebijakan berlaku bagi calon asesi, asesi, asesor, dan siapa pun yang datanya kami proses. Ini mencakup data yang masuk melalui situs, aplikasi, maupun Tempat Uji Kompetensi (TUK) mitra kami.
Kebijakan ini disusun berdasarkan aturan berikut:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,
- ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),
- SNI ISO/IEC 17024.
Prinsip kami sederhana. Kami hanya meminta data yang dibutuhkan skema sertifikasi dan memakainya hanya untuk tujuan yang kami sampaikan. Untuk keperluan lain, seperti promosi atau publikasi foto, kami meminta persetujuan terpisah.
Saat membuat akun, Anda mengisi data berikut:
- Nama lengkap sesuai KTP: untuk nama pada sertifikat dan data registrasi BNSP.
- Email, Password, dan Nomor Telepon/WhatsApp: untuk masuk ke akun, verifikasi, serta pemberitahuan jadwal dan hasil.
- Domisili, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin: untuk verifikasi identitas dan pelaporan ke BNSP.
- Pendidikan terakhir: untuk memeriksa persyaratan dasar skema.
- Tanda tangan digital: untuk persetujuan setiap dokumen asesmen.
- Instansi dan jabatan (opsional): untuk memeriksa pengalaman kerja dan menyusun statistik industri.
- Tujuan mengikuti sertifikasi: untuk kebutuhan statistik standarisasi dengan industri tanpa menampilkan data pribadi.
Kata sandi disimpan dalam bentuk terenkripsi sehingga petugas kami pun tidak dapat membacanya.
Dokumen yang Anda unggah hanya dapat dibuka oleh petugas verifikasi LSP dan asesor yang ditugaskan untuk Anda. Setiap kali dokumen dibuka atau diunduh, sistem mencatat siapa yang membukanya dan kapan.
KTP atau identitas resmi
Digunakan untuk verifikasi identitas dan pelaporan ke BNSP. Dokumen diberi tanda air.
Pas foto
Digunakan untuk identifikasi saat asesmen. Foto tidak dipakai untuk pengenalan wajah otomatis.
Ijazah dan transkrip
Digunakan untuk memeriksa persyaratan dasar skema. Keasliannya dapat kami konfirmasi ke institusi penerbit.
Sertifikat pelatihan atau kompetensi
Digunakan sebagai bukti pendukung kompetensi. Hanya dilihat oleh asesor yang ditugaskan.
Surat keterangan kerja
Digunakan sebagai bukti pengalaman kerja. Dapat kami konfirmasi ke pemberi kerja dengan sepengetahuan Anda.
Surat keterangan sehat (bila disyaratkan skema atau saat kondisi publik tertentu)
Digunakan untuk menjaga keselamatan saat uji praktik. Termasuk data pribadi spesifik, sehingga disimpan terenkripsi dengan akses terbatas.
Persetujuan yang kami minta:
Anda akan diminta menyatakan bahwa dokumen tersebut asli dan milik Anda. Anda juga memberi izin kepada kami untuk memeriksanya ke penerbit atau pemberi kerja. Bila mengunggah surat keterangan sehat, kami meminta persetujuan eksplisit yang terpisah.
Portofolio dan komentar pada FR.AK.03. Umpan Balik dan Catatan Asesmen bersifat rahasia antara Anda, asesor yang ditugaskan, dan petugas mutu LSP. Portofolio tidak kami pakai sebagai bahan ajar, contoh, atau publikasi tanpa izin tertulis Anda.
Sebelum mengunggah portofolio:
- Samarkan nama, wajah, atau tanda tangan rekan kerja dan pelanggan yang tidak relevan.
- Jangan unggah rahasia perusahaan tanpa izin perusahaan. Contohnya gambar teknik rahasia, data produksi, atau harga. Bagian yang sensitif boleh Anda tutup.
- Foto atau video kerja yang menampilkan orang lain hanya boleh diunggah bila mereka setuju.
Tentang kolom komentar:
- Komentar pada FR.AK.03. Umpan Balik dan Catatan Asesmen hanya terlihat oleh Anda dan petugas yang berwenang, tidak oleh asesi lain.
- Jangan tuliskan nomor telepon, alamat, NIK, atau data pribadi lain di kolom komentar.
- Komentar menjadi bagian dari rekaman asesmen, sehingga tidak dapat dihapus setelah asesmen selesai. Koreksi ditulis sebagai komentar baru.
Setiap asesor menandatangani pakta kerahasiaan. Asesor juga wajib menolak penugasan bila memiliki hubungan kerja atau keluarga dengan Anda.
Persetujuan yang kami minta:
Anda akan diminta menyatakan tiga hal:
- portofolio adalah karya Anda sendiri,
- data pihak lain sudah disamarkan atau sudah mendapat izin,
- asesor serta pihak berwenang LSP/BNSP boleh memeriksa portofolio untuk keperluan asesmen, banding, dan audit.
Sebelum asesmen dimulai, kami akan memberi tahu jenis perekaman yang dilakukan. Semua rekaman hanya dipakai untuk keputusan sertifikasi, banding, dan audit mutu.
Uji tulis
Data yang timbul: jawaban, nilai, dan waktu pengerjaan. Nilai tidak diumumkan secara terbuka.
Uji praktik di TUK
Data yang timbul: ceklis observasi, serta foto atau video proses dan hasil kerja. Kamera diarahkan ke proses kerja pengerjaan beserta wajah.
Wawancara
Data yang timbul: catatan asesor. Rekaman audio.
Asesmen jarak jauh
Data yang timbul: video, audio, tangkapan layar, dan log aktivitas. Perekaman hanya berlangsung selama sesi ujian. Isi perangkat di luar jendela ujian tidak direkam.
CCTV di TUK
Area uji dapat diawasi kamera, dan keberadaannya ditandai papan pemberitahuan. Rekaman tidak diserahkan ke pihak di luar LSP/TUK, kecuali diwajibkan hukum.
Petugas kami dilarang mengunggah foto atau video Anda ke media sosial tanpa persetujuan Anda.
Persetujuan yang kami minta:
- Persetujuan perekaman sebagai bukti asesmen (wajib).
- Persetujuan perekaman perangkat untuk asesmen jarak jauh (wajib bila asesmen dilakukan daring).
- Persetujuan pemakaian foto untuk dokumentasi kegiatan LSP (opsional, dapat ditarik kapan saja).
- Hasil asesmen hanya disampaikan kepada Anda melalui akun atau email terdaftar, tidak diumumkan di grup.
- Data sertifikat dikirim ke BNSP melalui sistem resmi untuk penerbitan sertifikat. Data ini meliputi nama, foto, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta skema.
- Laman verifikasi publik hanya menampilkan nama, nomor sertifikat, skema, dan masa berlaku, itu pun bila Anda setuju. NIK, foto, dan tanggal lahir tidak pernah ditampilkan.
- Permintaan verifikasi dari pemberi kerja hanya kami jawab dengan status sah atau tidak sah beserta masa berlakunya. Nilai dan rekaman asesmen tidak kami berikan.
- Banding dan keluhan ditangani oleh komite yang tidak terlibat dalam asesmen Anda.
Kami tidak menjual atau menyewakan data Anda. Data hanya dibagikan kepada pihak berikut:
- BNSP, karena pelaporan data sertifikasi diwajibkan peraturan.
- TUK mitra, sebatas nama, jadwal, dan data keselamatan yang dibutuhkan. Pembagian ini didasarkan pada perjanjian yang memuat kewajiban pelindungan data.
- Penyedia layanan teknologi (hosting, email, dan platform asesmen daring) yang terikat perjanjian pemrosesan data.
- Aparat penegak hukum atau pengadilan, hanya berdasarkan permintaan resmi tertulis.
Bila data harus disimpan atau diproses di luar Indonesia, kami memastikan pelindungannya setara dengan ketentuan UU PDP.
- Koneksi terenkripsi (HTTPS).
- Verifikasi dua langkah untuk akun petugas dan asesor.
- Dokumen dan data pribadi spesifik disimpan terenkripsi dan tidak dapat dibuka lewat tautan publik.
- Hak akses dibatasi sesuai tugas, dan setiap akses tercatat.
- Pencadangan data dilakukan secara terjadwal.
- Seluruh pengurus, asesor, dan staf menandatangani perjanjian kerahasiaan.
- Akun yang tidak pernah mendaftar skema: [2 tahun] sejak aktivitas terakhir. Setelah itu akun dihapus, didahului pemberitahuan lewat email.
- Dokumen persyaratan dan rekaman asesmen: selama sertifikat berlaku ditambah [5 tahun].
- Video dan audio asesmen serta rekaman CCTV: 4 tahun setelah keputusan sertifikasi, kecuali sedang dalam proses banding.
- Data Context Registry Sertifikat: disimpan permanen agar keabsahan sertifikat tetap dapat diverifikasi.
- Data untuk informasi program: sampai Anda berhenti berlangganan.
Setelah masa simpan berakhir, file elektronik dihapus permanen. Berkas fisik dihancurkan dan dibuatkan berita acaranya.
Anda dapat menggunakan hak-hak berikut melalui menu akun atau dengan menghubungi Petugas Pelindungan Data kami. Kami akan menanggapi paling lambat 3 x 24 jam.
- Mengetahui tujuan dan cara data Anda diproses.
- Mengakses dan meminta salinan data Anda. Soal uji dan kunci jawaban tidak termasuk karena bersifat rahasia.
- Memperbaiki data yang keliru. Perubahan nama pada sertifikat memerlukan dokumen pendukung.
- Meminta penghapusan data. Pengecualiannya adalah data yang wajib kami simpan untuk BNSP dan audit hingga masa simpannya berakhir.
- Menarik persetujuan. Bila penarikan dilakukan sebelum keputusan sertifikasi, proses sertifikasi Anda akan dihentikan.
- Membatasi atau menunda pemrosesan, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban hukum.
- Mengajukan keberatan kepada kami. Bila belum puas, Anda dapat mengadu ke lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
Bila terjadi kegagalan pelindungan data yang menyangkut Anda, kami akan memberi tahu Anda secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam. Pemberitahuan tersebut memuat:
- data apa yang terungkap,
- kapan dan bagaimana kejadiannya,
- langkah yang kami ambil dan yang dapat Anda lakukan.
Kami juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada lembaga pengawas sesuai ketentuan.
Pertanyaan, permintaan, atau pengaduan terkait data pribadi dapat disampaikan kepada Petugas Pelindungan Data LSP TRI:
Kami meninjau kebijakan ini paling sedikit sekali setahun, atau setiap kali peraturan berubah. Perubahan penting akan kami beritahukan melalui email dan dasbor akun. Bila tujuan pemakaian data berubah, kami akan meminta persetujuan Anda kembali.