Chat Kami

Detail Skema Sertifikasi

Bergabung bersama kami dan raih impianmu sebagai Profesional
Info Icon

Informasi Sertifikasi


Judul
:
Insinyur Pembelajaran Mesin (Machine Learning Engineer)
Nomor
:
SKM/2901/LSP-TRI/VII/2025
Level
:
7
Unit Kompetensi
:
8 Unit
Metode Pelaksanaan
:
Offline
Masa Berlaku
:
3 Tahun

Deskripsi Skema Sertifikasi

Insinyur Pembelajaran Mesin bertanggung jawab untuk mengembangkan, menerapkan, dan memelihara model machine learning agar dapat berjalan dengan baik di lingkungan produksi. Mereka bekerja sama dengan Lead Machine Learning Engineer untuk memastikan model yang dikembangkan efisien, stabil, dan mudah dikembangkan lebih lanjut. Selain itu, Insinyur Pembelajaran Mesin juga berperan dalam pengembangan sistem machine learning secara menyeluruh guna mendukung kebutuhan organisasi. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi: 

  1. Mengimplementasikan pipeline machine learning untuk pengembangan dan produksi
  2. Mengintegrasikan model machine learning yang dikembangkan oleh Data Scientist ke dalam sistem produksi
  3. Memantau kinerja model machine learning dan melakukan debugging jika diperlukan
  4. Mengoptimalkan data pipeline dan model untuk efisiensi dan skalabilitas
  5. Berkolaborasi dengan Data Engineer untuk memastikan kualitas dan ketersediaan data

Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 J.62DMI00.002.1 Menentukan Tujuan Teknis Data science SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
2 J.62DMI00.003.1 Membuat Rencana Proyek Data Science SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
3 J.62DMI00.013.1 Membangun Model SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
4 J.62DMI00.014.1 Mengevaluasi Hasil Pemodelan SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
5 J.62DMI00.017.1 Melakukan Deployment Model SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
6 J.62DMI00.019.1 Melakukan Pemeliharaan Model SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
7 J.62PDP00.011.1 Menerapkan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
8 J.62DMI00.021.1 Membuat Laporan Akhir Proyek Data science SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
Persyaratan

Persyaratan Dasar:

  1. Lulusan magister atau pendidikan profesi yang mempelajari mata kuliah terkait unit kompetensi pada okupasi Machine Learning Engineer, atau
  2. Memiliki sertifikasi okupasi dibidang Machine Learning Engineer setara KKNI Level 6 (1 level di bawah level okupasi).
  3. Pekerja dengan pengalaman minimal selama 3 tahun di bidang Insinyur Pembelajaran Mesin (Machine Learning Engineer), atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Insinyur Pembelajaran Mesin (Machine Learning Engineer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.

Persyaratan Dokumen:

  1. Fotocopy ijazah magister atau pendidikan profesi yang mempelajari mata kuliah terkait unit kompetensi pada okupasi Machine Learning Engineer, atau
  2. Fotocopy sertifikat sertifikasi okupasi dibidang Machine Learning Engineer setara KKNI Level 6 (1 level di bawah level okupasi).
  3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal selama 3 tahun di bidang Insinyur Pembelajaran Mesin (Machine Learning Engineer), atau
  4. Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program Insinyur Pembelajaran Mesin (Machine Learning Engineer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel. 
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
Metode Uji
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
Hak Pemohon
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan. 
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
Surveilan

Setiap pemegang sertifikat wajib melakukan pemeliharaan kompetensi sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali melalui sistem Surveilan LSP TRI. 

Profesi Terkait
Machine Learning Engineer Machine Learning Engineer
AI Engineer AI Engineer
Data Scientist Data Scientist
Deep Learning Engineer Deep Learning Engineer
NLP Engineer NLP Engineer

Insinyur Pembelajaran Mesin (Machine Learning Engineer)

Data Science & AI

Okupasi

Rp. 2,000,000

5.0 (2)

8 asesi

Anda harus login untuk mendaftar asesmen skema ini

Login atau Daftar Sekarang