Insinyur Pembelajaran Mesin bertanggung jawab untuk mengembangkan, menerapkan, dan memelihara model machine learning agar dapat berjalan dengan baik di lingkungan produksi. Mereka bekerja sama dengan Lead Machine Learning Engineer untuk memastikan model yang dikembangkan efisien, stabil, dan mudah dikembangkan lebih lanjut. Selain itu, Insinyur Pembelajaran Mesin juga berperan dalam pengembangan sistem machine learning secara menyeluruh guna mendukung kebutuhan organisasi. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi:
| No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi |
|---|---|---|---|
| 1 | J.62DMI00.002.1 | Menentukan Tujuan Teknis Data science | SKKNI Nomor 299 Tahun 2020 |
| 2 | J.62DMI00.003.1 | Membuat Rencana Proyek Data Science | SKKNI Nomor 299 Tahun 2020 |
| 3 | J.62DMI00.013.1 | Membangun Model | SKKNI Nomor 299 Tahun 2020 |
| 4 | J.62DMI00.014.1 | Mengevaluasi Hasil Pemodelan | SKKNI Nomor 299 Tahun 2020 |
| 5 | J.62DMI00.017.1 | Melakukan Deployment Model | SKKNI Nomor 299 Tahun 2020 |
| 6 | J.62DMI00.019.1 | Melakukan Pemeliharaan Model | SKKNI Nomor 299 Tahun 2020 |
| 7 | J.62PDP00.011.1 | Menerapkan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi | SKKNI Nomor 103 Tahun 2023 |
| 8 | J.62DMI00.021.1 | Membuat Laporan Akhir Proyek Data science | SKKNI Nomor 299 Tahun 2020 |
Persyaratan Dasar:
Persyaratan Dokumen:
Setiap pemegang sertifikat wajib melakukan pemeliharaan kompetensi sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali melalui sistem Surveilan LSP TRI.
Machine Learning Engineer
AI Engineer
Data Scientist
Deep Learning Engineer
NLP Engineer
Data Science & AI
Okupasi
Rp. 2,000,000
5.0 (2)
8 asesi