Chat Kami

Detail Skema Sertifikasi

Bergabung bersama kami dan raih impianmu sebagai Profesional
Info Icon

Informasi Sertifikasi


Judul
:
Desainer Multimedia (Multimedia Designer)
Nomor
:
SKM/2902/LSP-TRI/VII/2025
Level
:
6
Unit Kompetensi
:
9 Unit
Metode Pelaksanaan
:
Online & Offline
Masa Berlaku
:
3 Tahun

Deskripsi Skema Sertifikasi

Multimedia Designer berperan dalam menciptakan konten visual, audio, dan animasi dengan memanfaatkan berbagai media, mulai dari cetak, digital, hingga platform interaktif. Tugas utamanya adalah menyampaikan pesan secara menarik, kreatif, dan efektif melalui perpaduan elemen grafis, video, suara, dan teks. Profesi ini juga dikenal dengan sebutan Digital Media Designer. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi: 

  1. Menciptakan karya desain multimedia berdasarkan alternatif solusi penyelesaian masalah secara konseptual dan strategis berlandaskan prinsip desain yang dikaitkan dengan prinsip komunikasi
  2. Menyusun dan mengukur penyelesaian design brief dan memformulasikan serta mendokumentasikan proses desain secara utuh, hingga materi siap produksi/tayang
  3. Menyusun dan mempresentasikan isi pemikiran dan proses pembuatan karya desain multimedia
  4. Mengembangkan kualitas pekerjaan yang meningkatkan reputasi organisasi, keilmuan, dan profesi

Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 M.74DKV13.002.3 Menerapkan Prinsip Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
2 M.74DKV13.006.3 Menyusun Design Brief SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
3 M.74DKV13.009.3 Merumuskan Konsep Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
4 M.74DKV13.012.2 Menciptakan Karya Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
5 M.74DKV13.014.3 Mempresentasikan Karya Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
6 M.74DKV13.003.3 Menerapkan Prinsip Komunikasi SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
7 M.74DKV13.007.3 Menyusun Informasi Proyek Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
8 M74DKV13.015.3 Membuat Materi Siap Produksi/Tayang SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
9 M.74DKV13.018.3 Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
Persyaratan

Persyaratan Dasar:

  1. Memiliki ijazah Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1) atau Strata 1 Terapan (S1T) di bidang studi terkait desain, atau
  2. Memiliki sertifikasi okupasi terkait setara KKNI Level 5 (Junior Graphic Designer), atau
  3. Pekerja dengan pengalaman minimal selama 2 tahun di bidang Desainer Multimedia (Multimedia Designer), atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Desainer Multimedia (Multimedia Designer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.

Persyaratan Dokumen:

  1. Scan/Fotocopy ijazah Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1) atau Strata 1 Terapan (S1T) di bidang studi terkait desain, atau
  2. Scan/Fotocopy sertifikat sertifikasi okupasi terkait setara KKNI Level 5 (Junior Graphic Designer), atau
  3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal selama 2 tahun di bidang Desainer Multimedia (Multimedia Designer), atau 
  4. Scan/Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program pelatihan Desainer Multimedia (Multimedia Designer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.
  5. Scan/Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
Metode Uji
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
Hak Pemohon
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan. 
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
Surveilan

Setiap pemegang sertifikat wajib melakukan pemeliharaan kompetensi sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali melalui sistem Surveilan LSP TRI. 

Profesi Terkait
Multimedia Designer Multimedia Designer
Graphic Designer Graphic Designer
Motion Graphic Designer Motion Graphic Designer
Video Editor Video Editor
Content Creator Content Creator

Desainer Multimedia (Multimedia Designer)

Broadcasting, Media, & Creative Design

Okupasi

Rp. 1,750,000

5.0 (4)

9 asesi

Anda harus login untuk mendaftar asesmen skema ini

Login atau Daftar Sekarang