Chat Kami

Detail Skema Sertifikasi

Bergabung bersama kami dan raih impianmu sebagai Profesional
Info Icon

Informasi Sertifikasi


Judul
:
Ilmuwan Data (Data Scientist)
Nomor
:
SKM/2905/LSP-TRI/VII/2025
Level
:
7
Unit Kompetensi
:
11 Unit
Metode Pelaksanaan
:
Online
Masa Berlaku
:
3 Tahun

Deskripsi Skema Sertifikasi

Data Scientist bertanggung jawab mengumpulkan, mengolah, dan menginterpretasikan data untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis. Profesi ini memadukan kemampuan teknis dan pemahaman bisnis — mulai dari pengumpulan dan pembersihan data, pengembangan serta penerapan model analisis, hingga penyajian hasil secara informatif dan mudah dipahami oleh pengguna. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi:

  1. Identifikasi tujuan bisnis
  2. Memberikan arahan teknis penyiapan data
  3. Merumuskan dan mengembangkan pemodelan dengan algoritma pembelajaran mesin
  4. Mengevaluasi dan menyempurnakan hasil pemodelan
  5. Menentukan solusi hasil evaluasi pemodelan
  6. Mendukung deployment model

Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 J.62DMI00.001.1 Menentukan Objektif Bisnis SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
2 J.62DMI00.002.1 Menentukan Tujuan Teknis Data science SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
3 J.62DMI00.005.1 Menelaah Data SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
4 J.62DMI00.006.1 Memvalidasi Data SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
5 J.62DMI00.007.1 Menentukan Objek Data SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
6 J.62DMI00.008.1 Membersihkan Data SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
7 J.62DMI00.009.1 Mengkonstruksi Data SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
8 J.62DMI00.012.1 Membangun Skenario Model SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
9 J.62DMI00.013.1 Membangun Model SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
10 J.62DMI00.014.1 Mengevaluasi Hasil Pemodelan SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
11 J.62DMI00.015.1 Melakukan Proses Review Pemodelan SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
Persyaratan

Persyaratan Dasar:

  1. Lulusan magister atau pendidikan profesi yang mempelajari mata kuliah terkait unit kompetensi pada okupasi data scientist, atau
  2. Memiliki sertifikasi okupasi dibidang Ilmuwan Data setara KKNI Level 6 (1 level di bawah level okupasi), atau
  3. Pekerja dengan pengalaman minimal selama 3 tahun di bidang Ilmuwan Data (Data Scientist), atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Data Scientist dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.

Persyaratan Dokumen:

  1. Scan/Fotocopy ijazah magister atau pendidikan profesi yang mempelajari mata kuliah terkait unit kompetensi pada okupasi data science, atau
  2. Scan/Fotocopy sertifikasi okupasi setara KKNI Level 6 (1 level di bawah level okupasi), atau
  3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal selama 3 tahun di bidang Ilmuwan Data (Data Science), atau
  4. Scan/Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program pelatihan Ilmuwan Data (Data Science) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.
  5. Scan/Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar.
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
Metode Uji
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
Hak Pemohon
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan. 
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
Surveilan

Setiap pemegang sertifikat wajib melakukan pemeliharaan kompetensi sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali melalui sistem Surveilan LSP TRI. 

Profesi Terkait
Data Scientist Data Scientist
Machine Learning Scientist Machine Learning Scientist
Quantitative Analyst Quantitative Analyst
Research Data Analyst Research Data Analyst
AI Researcher AI Researcher
Ilmuwan Data (Data Scientist)

Ilmuwan Data (Data Scientist)

Data Science & AI

Okupasi

Rp. 2,000,000

5.0 (27)

51 asesi

Anda harus login untuk mendaftar asesmen skema ini

Login atau Daftar Sekarang