Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy) – LSP
Teknologi Rekayasa
dan Informatika
Kebijakan pengembalian dana untuk layanan sertifikasi LSP TRI
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Rekayasa dan Informatika (LSP TRI)
menyediakan kebijakan pengembalian dana yang transparan dan adil bagi peserta uji sertifikasi. Kebijakan
ini
dirancang
untuk melindungi hak-hak peserta sambil menjaga standar layanan yang berkualitas.
- Pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat
dikembalikan, kecuali pada kondisi tertentu yang ditetapkan oleh LSP.
- Pengembalian dana hanya dapat diproses apabila:
- Kegiatan uji sertifikasi dibatalkan oleh LSP.
- Terjadi kendala teknis atau administratif dari pihak LSP yang menyebabkan asesmen tidak
dapat
dilaksanakan.
- Peserta telah membayar namun tidak terdaftar pada jadwal asesmen akibat kesalahan
administrasi
LSP.
- Pengajuan refund harus dilakukan secara tertulis oleh
peserta atau lembaga pengirim melalui email resmi LSP dengan melampirkan bukti pembayaran dan alasan
pengajuan.
- Proses verifikasi pengajuan refund berlangsung maksimal 7–14
hari
kerja sejak dokumen diterima lengkap.
- Dana yang dikembalikan tidak termasuk biaya
administrasi
dan biaya lain yang telah dikeluarkan oleh LSP terkait proses pendaftaran.
- Pengembalian dana dilakukan melalui transfer bank ke
rekening yang terdaftar atas nama peserta atau lembaga pengirim sesuai data yang diberikan saat
pengajuan.
- Permohonan refund tidak berlaku apabila peserta:
- Mengundurkan diri secara sepihak setelah terjadwal asesmen.
- Tidak hadir pada pelaksanaan asesmen tanpa pemberitahuan.
- Tidak memenuhi persyaratan administrasi atau portofolio yang menjadi tanggung jawab peserta.
- Dengan melakukan pembayaran, peserta dianggap telah
membaca dan menyetujui seluruh ketentuan refund policy ini.
Informasi Kontak:
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan pengembalian dana,
silahkan
hubungi kami
melalui email:
lsptriofficial@gmail.com
Terima kasih telah mempercayai layanan sertifikasi LSP TRI!