Chat Kami

Detail Skema Sertifikasi

Bergabung bersama kami dan raih impianmu sebagai Profesional
Info Icon

Informasi Sertifikasi


Judul
:
Penerapan AI untuk Produktivitas Administrasi (AI Implementation for Administrative Productivity)
Nomor
:
SKM/2919/I/2026
Level
:
Unit Kompetensi
:
10 Unit
Metode Pelaksanaan
:
Offline
Masa Berlaku
:
3 Tahun

Deskripsi Skema Sertifikasi

Penerapan AI untuk Produktivitas Administrasi bertugas memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan produktivitas pekerjaan administrasi di lingkungan organisasi. Profesi ini memerlukan pemahaman mengenai penggunaan aplikasi berbasis AI, etika pemanfaatan AI, serta kemampuan mengintegrasikan teknologi AI ke dalam proses kerja administrasi agar mendukung pengambilan keputusan dan penyelesaian pekerjaan secara efektif. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi:

  • Mengidentifikasi proses administrasi yang dapat dioptimalkan menggunakan AI
  • Menggunakan aplikasi AI untuk mendukung pekerjaan administrasi
  • Mengelola dan memvalidasi hasil keluaran AI
  • Mengintegrasikan AI ke dalam alur kerja administrasi
  • Menerapkan prinsip keamanan data, etika, dan tata kelola penggunaan AI

Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 J.62AIN00.014.1 Mengintegrasikan Komponen Solusi Artificial Intelligence (AI) SKKNI Nomor 123 Tahun 2021 Bidang AI
2 J.62AIN00.015.1 Memasang Solusi Artificial Intelligence (AI) SKKNI Nomor 123 Tahun 2021 Bidang AI
3 J.62AIN00.016.1 Merencanakan Perawatan Solusi Artificial Intelligence (AI) SKKNI Nomor 123 Tahun 2021 Bidang AI
4 J.62AIN00.017.1 Merawat Solusi Artificial Intelligence (AI) SKKNI Nomor 123 Tahun 2021 Bidang AI
5 N.82ADM00.004.3 Memproduksi Dokumen SKKNI Nomor 109 Tahun 2024 Bidang Administratif Profesional
6 N.82ADM00.005.2 Menyiapkan Dokumen Bisnis SKKNI Nomor 109 Tahun 2024 Bidang Administratif Profesional
7 N.82ADM00.006.2 Membuat Laporan Tertulis SKKNI Nomor 109 Tahun 2024 Bidang Administratif Profesional
8 N.82ADM00.007.3 Mencatat Dikte SKKNI Nomor 109 Tahun 2024 Bidang Administratif Profesional
9 N.82ADM00.008.2 Membuat Notulen Rapat SKKNI Nomor 109 Tahun 2024 Bidang Administratif Profesional
10 N.82ADM00.009.3 Membuat Materi Presentasi SKKNI Nomor 109 Tahun 2024 Bidang Administratif Profesional
Persyaratan

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Minimal Pendidikan formal D-3 bidang studi terkait Administrasi dan/atau Artificial Intelligence (AI); atau
  2. Berpengalaman di bidang Administrasi dan/atau Artificial Intelligence (AI) minimal 2 tahun; atau
  3. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program Penerapan AI untuk Produktivitas Administrasi (AI Implementation for Administrative Productivity) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.
Metode Uji
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
Hak Pemohon
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
Surveilan

Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat

  • Pelaksanaan surveilan oleh LSP TRI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilan dilakukan secara periodik, minimal satu kali dalam satu tahun setelah sertifikat kompetensi diterbitkan.
  • Proses surveilan dilakukan dengan metode: Analisis logbook; Konfirmasi dari atasan langsung; Konfirmasi dari pihak ketiga; Kunjungan ke tempat kerja; dan/atau Metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  • Hasil surveilan dicatat dalam basis data (database) pemegang sertifikat di LSP TRI.
Video Penjelasan Skema
Video Penjelasan Skema

Coming Soon

Profesi Terkait
Data profesi terkait belum tersedia.
Penerapan AI untuk Produktivitas Administrasi (AI Implementation for Administrative Productivity)

Penerapan AI untuk Produktivitas Administrasi (AI Implementation for Administrative Productivity)

Data Science & AI

Klaster

Rp. 1,000,000

0.0 (0)

0 asesi

Anda harus login untuk mendaftar asesmen skema ini

Login atau Daftar Sekarang