Chat Kami

Detail Skema Sertifikasi

Bergabung bersama kami dan raih impianmu sebagai Profesional
Info Icon

Informasi Sertifikasi


Judul
:
Animator 2D Mid (Mid 2D Animator)
Nomor
:
SKM/2917/I/2026
Level
:
3
Unit Kompetensi
:
12 Unit
Metode Pelaksanaan
:
Offline
Masa Berlaku
:
1 Tahun

Deskripsi Skema Sertifikasi

Animator 2D Mid bertugas membuat animasi dua dimensi yang menarik dan komunikatif sesuai dengan kebutuhan produksi multimedia. Profesi ini memerlukan kemampuan menggambar, memahami prinsip animasi, serta menguasai perangkat lunak animasi agar menghasilkan karya yang memiliki kualitas visual dan gerakan yang baik. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi:

  • Mengidentifikasi kebutuhan animasi berdasarkan konsep produksi
  • Membuat aset visual dan rangkaian animasi dua dimensi
  • Menyusun gerakan karakter, objek, dan elemen visual
  • Melakukan penyempurnaan gerakan, transisi, dan kualitas animasi
  • Menyiapkan hasil animasi sesuai kebutuhan produksi dan distribusi

Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 J.59ANM03.067.1 Mengoperasikan Perangkat Kerja Produksi Animasi SKKNI Nomor 173 Tahun 2020 Bidang Animasi
2 J.59ANM04.071.1 Menerapkan Kualiti Kontrol Proses Produksi Animasi SKKNI Nomor 173 Tahun 2020 Bidang Animasi
3 J.59ANM04.077.1 Mengelola Tim Produksi Animasi SKKNI Nomor 173 Tahun 2020 Bidang Animasi
4 J.59ANM04.079.1 Melakukan Prosedur Kesehatan/Keselamatan Kerja dalam Lingkup Kerja Produksi Animasi SKKNI Nomor 173 Tahun 2020 Bidang Animasi
5 J.59ANM11.080.1 Melakukan Komunikasi/Kerjasama dalam Lingkup Kerja Produksi Animasi SKKNI Nomor 173 Tahun 2020 Bidang Animasi
6 J.59ANM00.009.1 Membaca Tabel Dope/Exposure/Time Sheet SKKNI Nomor 173 Tahun 2020 Bidang Animasi
7 J.59ANM00.011.1 Membuat Dope/Exposure/Time Sheet SKKNI Nomor 173 Tahun 2020 Bidang Animasi
8 J.59ANM00.001.2 Membuat 2D Sekuensial Gambar Gerak Utama (Keyframing) SKKNI Nomor 173 Tahun 2020 Bidang Animasi
9 J.59ANM00.002.2 Membuat 2D Sekuensial Gambar Gerak Sela (Inbetween) SKKNI Nomor 173 Tahun 2020 Bidang Animasi
10 J.59ANM00.006.1 Membuat Akting Pergerakan Karakter SKKNI Nomor 173 Tahun 2020 Bidang Animasi
11 J.59ANM00.007.1 Membuat Lip Sync Karakter SKKNI Nomor 173 Tahun 2020 Bidang Animasi
12 J.59ANM04.078.1 Membuat Progress Report SKKNI Nomor 173 Tahun 2020 Bidang Animasi
Persyaratan

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Memiliki bukti telah berpengalaman di produksi animasi/game minimal 1-2 tahun di bidang serupa; atau
  2. Memiliki surat rekomendasi dari studio animasi/tempat kerja; atau
  3. Pernah/telah menjabat sebagai Junior 2D Animator; atau
  4. Memiliki sertifikat kompetensi sebagai Junior 2D Animator; atau
  5. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program Animator 2D Mid (Mid 2D Animator) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.
Metode Uji
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
Hak Pemohon
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan. 
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
Surveilan

Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat

  • Pelaksanaan surveilan oleh LSP TRI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilan dilakukan secara periodik, minimal satu kali dalam satu tahun setelah sertifikat kompetensi diterbitkan.
  • Proses surveilan dilakukan dengan metode: Analisis logbook; Konfirmasi dari atasan langsung; Konfirmasi dari pihak ketiga; Kunjungan ke tempat kerja; dan/atau Metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  • Hasil surveilan dicatat dalam basis data (database) pemegang sertifikat di LSP TRI.
Video Penjelasan Skema
Video Penjelasan Skema

Coming Soon

Profesi Terkait
Stroyboard Artist
Clean-Up Artist
Rigging Artist
Character Designer
Animator 2D Mid (Mid 2D Animator)

Animator 2D Mid (Mid 2D Animator)

Broadcasting, Media, & Creative Design

Okupasi

Rp. 1,250,000

0.0 (0)

0 asesi

Anda harus login untuk mendaftar asesmen skema ini

Login atau Daftar Sekarang