Chat Kami

Detail Skema Sertifikasi

Bergabung bersama kami dan raih impianmu sebagai Profesional
Info Icon

Informasi Sertifikasi


Judul
:
Desainer Antarmuka Pengguna (User Interface Designer)
Nomor
:
SKM/2907/LSP-TRI/VII/2025
Level
:
6
Unit Kompetensi
:
9 Unit
Metode Pelaksanaan
:
Offline
Masa Berlaku
:
3 Tahun

Deskripsi Skema Sertifikasi

User Interface (UI) Designer bertanggung jawab merancang dan menghasilkan desain antarmuka pengguna yang selaras dengan tujuan desain yang telah ditetapkan. Mereka bekerja sama dengan developer, UX designer, dan stakeholder untuk memastikan desain yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan teknis maupun bisnis. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi:

  1. Merancang elemen visual dan interaksi antarmuka berdasarkan prinsip desain, komunikasi, dan pengalaman pengguna.
  2. Melakukan riset pengguna untuk memahami kebutuhan, preferensi, dan perilaku mereka.
  3. Membuat prototype, melakukan pengujian, serta melakukan penyempurnaan secara iteratif.
  4. Menyusun dan mendokumentasikan proses desain hingga menghasilkan materi antarmuka siap tayang.
  5. Mempresentasikan hasil desain dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas serta reputasi organisasi dan profesi.

Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 M.74DKV13.002.3 Menerapkan Prinsip Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
2 M.74DKV13.006.3 Menyusun Design Brief SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
3 M.74DKV13.009.3 Merumuskan Konsep Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
4 M.74DKV13.012.2 Menciptakan Karya Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
5 M.74DKV13.014.3 Mempresentasikan Karya Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
6 M.74DKV13.003.3 Menerapkan Prinsip Komunikasi SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
7 M.74DKV13.007.3 Menyusun Informasi Proyek Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
8 M74DKV13.015.3 Membuat Materi Siap Produksi/Tayang SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
9 M.74DKV13.018.3 Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
Persyaratan

Persyaratan Dasar:

  1. Memiliki ijazah Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1) atau Strata 1 Terapan (S1T) di bidang studi desain, atau
  2. Memiliki sertifikasi okupasi sibidang Desainer Antarmuka Pengguna (User Interface Designer) setara KKNI Level 5 (Junior Graphic Designer).
  3. Pekerja dengan pengalaman minimal selama 2 tahun di bidang Desainer Antarmuka Pengguna (User Interface Designer), atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Desainer Antarmuka Pengguna (User Interface Designer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/ kredibel.

Persyaratan Dokumen:

  1. Fotocopy ijazah Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1) atau Strata 1 Terapan (S1T) di bidang studi desain, atau
  2. Fotocopy sertifikat sertifikasi okupasi dibidang Desainer Antarmuka Pengguna (User Interface Designer) setara KKNI Level 5 (Junior Graphic Designer). 
  3. Surat pengalaman kerja dengan pengalaman minimal selama 2 tahun di bidang Desainer Antarmuka Pengguna (User Interface Designer), atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Desainer Antarmuka Pengguna (User Interface Designer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
Metode Uji
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
Hak Pemohon
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
Surveilan

Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat

  • Pelaksanaan surveilan oleh LSP TRI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilan dilakukan secara periodik, minimal satu kali dalam satu tahun setelah sertifikat kompetensi diterbitkan.
  • Proses surveilan dilakukan dengan metode: Analisis logbook; Konfirmasi dari atasan langsung; Konfirmasi dari pihak ketiga; Kunjungan ke tempat kerja; dan/atau Metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  • Hasil surveilan dicatat dalam basis data (database) pemegang sertifikat di LSP TRI.
Video Penjelasan Skema
Video Penjelasan Skema

Coming Soon

Profesi Terkait
UI Designer UI Designer
Visual Designer Visual Designer
Product Designer Product Designer
Web Designer Web Designer
Mobile App Designer Mobile App Designer
Desainer Antarmuka Pengguna (User Interface Designer)

Desainer Antarmuka Pengguna (User Interface Designer)

Broadcasting, Media, & Creative Design

Okupasi

Rp. 1,500,000

5.0 (3)

8 asesi

Anda harus login untuk mendaftar asesmen skema ini

Login atau Daftar Sekarang