Chat Kami

Detail Skema Sertifikasi

Bergabung bersama kami dan raih impianmu sebagai Profesional
Info Icon

Informasi Sertifikasi


Judul
:
Penyunting Gambar (Video Editor)
Nomor
:
SKM/2914/I/2026
Level
:
5
Unit Kompetensi
:
11 Unit
Metode Pelaksanaan
:
Offline
Masa Berlaku
:
3 Tahun

Deskripsi Skema Sertifikasi

Penyunting Gambar bertugas mengolah dan menyunting materi audio visual menjadi karya yang menarik, informatif, dan sesuai dengan kebutuhan produksi. Profesi ini memerlukan kemampuan teknis dalam penggunaan perangkat lunak penyuntingan video serta pemahaman terhadap alur cerita, estetika visual, dan standar produksi agar menghasilkan video yang berkualitas. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi:

  • Mengidentifikasi kebutuhan penyuntingan berdasarkan naskah atau brief
  • Mengelola dan menyusun materi audio visual
  • Melakukan proses penyuntingan video, audio, dan efek visual
  • Melakukan koreksi warna, transisi, serta penyempurnaan hasil video
  • Menyiapkan hasil akhir video sesuai format dan media distribusi

Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 J.591200.001.01 Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja SKKNI Nomor 118 Tahun 2014
2 J.591200.002.01 Menerapkan Keamanan Data (Master Shot dan Master Edit) SKKNI Nomor 118 Tahun 2014
3 J.591200.003.01 Menerapkan Mutu Produk SKKNI Nomor 118 Tahun 2014
4 J.591200.005.01 Menjalin Kerjasama dengan Pihak Luar/Client SKKNI Nomor 118 Tahun 2014
5 J.591200.004.01 Melakukan Komunikasi yang Baik dengan Sutradara dan Rekan Kerja serta Mengenali Ruang Kerja SKKNI Nomor 118 Tahun 2014
6 J.591200.006.01 Melakukan Instalasi Peralatan (Video Player, Komputer dan Pendukungnya) SKKNI Nomor 118 Tahun 2014
7 J.591200.007.01 Mempersiapkan Materi Sesuai Format yang Diinginkan SKKNI Nomor 118 Tahun 2014
8 J.591200.008.01 Menyunting Audio dan atau Video Sesuai Tuntutan Naskah SKKNI Nomor 118 Tahun 2014
9 J.591200.009.01 Melakukan Penambahan Elemen Penunjang Gambar dan Suara dari Sumber Lain yang Diperlukan (Titling, Voice Over dan lain-lain) SKKNI Nomor 118 Tahun 2014
10 J.591200.010.01 Melakukan Export Hasil Editing menjadi File Video dengan Format yang Diperlukan (Export to Media) SKKNI Nomor 118 Tahun 2014
11 J.591200.011.01 Membuat Catatan-Catatan pada Formulir-Formulir yang Tersedia SKKNI Nomor 118 Tahun 2014
Persyaratan

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Memiliki sertifikasi okupasi terkait setara KKNI Level 4; atau
  2. Diutamakan minimal S-1 di Program Studi Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, Desain Komunikasi Visual, dan Broadcasting; atau
  3. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program Penyunting Gambar (Video Editor) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel; atau
  4. Surat keterangan pengalaman kerja sebagai Video Editor atau sejenis minimal 1 tahun di jabatan tersebut.
Metode Uji
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
Hak Pemohon
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
Surveilan

Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat

  • Pelaksanaan surveilan oleh LSP TRI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilan dilakukan secara periodik, minimal satu kali dalam satu tahun setelah sertifikat kompetensi diterbitkan.
  • Proses surveilan dilakukan dengan metode: Analisis logbook; Konfirmasi dari atasan langsung; Konfirmasi dari pihak ketiga; Kunjungan ke tempat kerja; dan/atau Metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  • Hasil surveilan dicatat dalam basis data (database) pemegang sertifikat di LSP TRI.
Video Penjelasan Skema
Video Penjelasan Skema

Coming Soon

Profesi Terkait
Data profesi terkait belum tersedia.
Penyunting Gambar (Video Editor)

Penyunting Gambar (Video Editor)

Broadcasting, Media, & Creative Design

Okupasi

Rp. 1,500,000

0.0 (0)

0 asesi

Anda harus login untuk mendaftar asesmen skema ini

Login atau Daftar Sekarang