Chat Kami

Detail Skema Sertifikasi

Bergabung bersama kami dan raih impianmu sebagai Profesional
Info Icon

Informasi Sertifikasi


Judul
:
Pengembang Cloud Computing (Cloud Computing Developer)
Nomor
:
SKM/2906/LSP-TRI/VII/2025
Level
:
6
Unit Kompetensi
:
6 Unit
Metode Pelaksanaan
:
Offline
Masa Berlaku
:
3 Tahun

Deskripsi Skema Sertifikasi

Cloud Computing Developer bertugas mengembangkan dan memelihara aplikasi, perangkat lunak, serta infrastruktur yang berjalan di lingkungan cloud. Mereka bekerja dengan berbagai teknologi cloud untuk memastikan sistem tetap efisien, aman, dan mudah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan bisnis. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi:

  1. Bidang Desain dan Pengembangan
  2. Bidang Operasi dan Pemeliharaan

Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 J.63HOS00.008.2 Membangun Virtualisasi Sesuai Kebutuhan Organisasi pada Public/Private/Hybrid/Sovereign Cloud SKKNI Nomor 102 Tahun 2023
2 J.63HOS00.010.2 Membangun Topologi Jaringan SKKNI Nomor 102 Tahun 2023
3 J.63HOS00.011.1 Mengimplementasi Layanan Cloud yang Spesifik SKKNI Nomor 102 Tahun 2023
4 J.63HOS00.013.2 Menerapkan Rancangan Adaptasi untuk Deployment di Sistem Cloud SKKNI Nomor 102 Tahun 2023
5 J.63HOS00.019.2 Mengelola Insiden pada Sistem Cloud SKKNI Nomor 102 Tahun 2023
6 J.63HOS00.015.2 Mengelola Aktivitas Rutin pada IaaS, PaaS, dan SaaS SKKNI Nomor 102 Tahun 2023
Persyaratan

Persyaratan Dasar:

  1. Memiliki ijazah Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1) atau Strata 1 Terapan (S1T) di bidang teknologi informasi seperti Teknik Komputer, Sistem Informasi, atau Ilmu Komputer, atau
  2. Memiliki sertifikasi okupasi dibidang Cloud Computing setara KKNI Level 5 (1 level di bawah level okupasi), atau
  3. Pekerja dengan pengalaman minimal selama 2 tahun di bidang Cloud Computing (Cloud Computing Developer), atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Cloud Computing (Cloud Computing Developer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/ kredibel.

Persyaratan Dokumen:

  1. Scan/Fotocopy ijazah Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1) atau Strata 1 Terapan (S1T) di bidang teknologi informasi seperti Teknik Komputer, Sistem Informasi, atau Ilmu Komputer, atau
  2. Scan/Fotocopy sertifikat kompetensi pada okupasi dibidang Cloud Computing setara KKNI Level 5 (1 level di bawah level okupasi). 
  3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal selama 2 tahun di bidang Cloud Computing (Cloud Computing Developer), atau 
  4. Scan/Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program pelatihan Cloud Computing (Cloud Computing Developer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.
  5. Scan/Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar.
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar
Metode Uji
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
Hak Pemohon
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
Surveilan

Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat

  • Pelaksanaan surveilan oleh LSP TRI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilan dilakukan secara periodik, minimal satu kali dalam satu tahun setelah sertifikat kompetensi diterbitkan.
  • Proses surveilan dilakukan dengan metode: Analisis logbook; Konfirmasi dari atasan langsung; Konfirmasi dari pihak ketiga; Kunjungan ke tempat kerja; dan/atau Metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  • Hasil surveilan dicatat dalam basis data (database) pemegang sertifikat di LSP TRI.
Video Penjelasan Skema
Video Penjelasan Skema

Coming Soon

Profesi Terkait
Cloud Developer Cloud Developer
Cloud Engineer Cloud Engineer
DevOps Engineer DevOps Engineer
Cloud Solutions Architect Cloud Solutions Architect
Cloud Systems Administrator Cloud Systems Administrator
Pengembang Cloud Computing (Cloud Computing Developer)

Pengembang Cloud Computing (Cloud Computing Developer)

IT Governance, Development & Infrastructure

Okupasi

Rp. 1,750,000

5.0 (4)

18 asesi

Anda harus login untuk mendaftar asesmen skema ini

Login atau Daftar Sekarang