Spesialis Manajemen Media Sosial bertugas merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi aktivitas media sosial untuk meningkatkan citra, keterlibatan audiens, dan pencapaian tujuan organisasi. Profesi ini memerlukan kemampuan dalam strategi komunikasi digital, pembuatan konten, analisis performa, serta pengelolaan interaksi dengan audiens agar media sosial dapat memberikan dampak yang optimal. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi:
| No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi |
|---|---|---|---|
| 1 | J.63OPR00.004.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar | SKKNI Nomor 56 Tahun 2018 |
| 2 | J.63OPR00.005.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar (Spreadsheet) Tingkat Dasar | SKKNI Nomor 56 Tahun 2018 |
| 3 | J.63OPR00.013.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi Tingkat Lanjut | SKKNI Nomor 56 Tahun 2018 |
| 4 | M.70MKT00.012.1 | Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools) | SKKNI Nomor 124 Tahun 2022 |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat
Coming Soon
Broadcasting, Media, & Creative Design
Okupasi
Rp. 1,500,000
0.0 (0)
3 asesi