Chat Kami

Detail Skema Sertifikasi

Bergabung bersama kami dan raih impianmu sebagai Profesional
Info Icon

Informasi Sertifikasi


Judul
:
Staf Operator Komputer Personal (Personal Computer Operator Staff)
Nomor
:
SKM/2911/I/2026
Level
:
2
Unit Kompetensi
:
5 Unit
Metode Pelaksanaan
:
Offline
Masa Berlaku
:
3 Tahun

Deskripsi Skema Sertifikasi

Staf Operator Komputer Personal bertugas melakukan perakitan, instalasi, konfigurasi, serta pemeliharaan komputer personal untuk mendukung kebutuhan operasional organisasi. Profesi ini memerlukan pemahaman mengenai komponen perangkat keras komputer, kompatibilitas sistem, instalasi sistem operasi dan driver, serta kemampuan melakukan perawatan dan penanganan gangguan dasar agar perangkat dapat berfungsi secara optimal. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi:

  • Merakit komputer personal sesuai spesifikasi dan kebutuhan pengguna.
  • Memasang serta mengonfigurasi komponen perangkat keras komputer, seperti motherboard, prosesor, memori, media penyimpanan, catu daya, dan perangkat pendukung lainnya.
  • Menginstal dan mengonfigurasi sistem operasi, driver perangkat, serta perangkat lunak pendukung.
  • Melakukan pengujian, troubleshooting, dan pemeliharaan dasar perangkat keras untuk memastikan kinerja komputer tetap optimal.
  • Melakukan pembaruan (upgrade) komponen, pembersihan perangkat, serta pengelolaan data dasar sebagai bagian dari pemeliharaan komputer sesuai prosedur organisasi.

Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 J.620900.001.02 Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer SKKNI Nomor 285 Tahun 2016
2 J.620900.002.02 Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer SKKNI Nomor 285 Tahun 2016
3 J.620900.009.02 Memasang Hard Disk SKKNI Nomor 285 Tahun 2016
4 J.620900.011.02 Memasang Memory SKKNI Nomor 285 Tahun 2016
5 J.620900.012.02 Memasang Prosesor SKKNI Nomor 285 Tahun 2016
Persyaratan

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Memiliki sertifikasi okupasi terkait setara KKNI Level 1 (1 level di bawah level okupasi); atau
  2. Minimal telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada bidang Teknik Komputer dan Jaringan atau bidang lain yang relevan pada jenjang pendidikan SMK; atau
  3. Minimal pendidikan setingkat SMA / Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program Staf Operator Komputer Personal (Personal Computer Operator Staff) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel; atau
  4. Surat keterangan pengalaman kerja sebagai Personal Computer Operator Staff atau sejenis minimal 1 tahun di jabatan tersebut.
Metode Uji
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
Hak Pemohon
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
Surveilan

Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat

  • Pelaksanaan surveilan oleh LSP TRI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilan dilakukan secara periodik, minimal satu kali dalam satu tahun setelah sertifikat kompetensi diterbitkan.
  • Proses surveilan dilakukan dengan metode: Analisis logbook; Konfirmasi dari atasan langsung; Konfirmasi dari pihak ketiga; Kunjungan ke tempat kerja; dan/atau Metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  • Hasil surveilan dicatat dalam basis data (database) pemegang sertifikat di LSP TRI.
Video Penjelasan Skema
Video Penjelasan Skema

Coming Soon

Profesi Terkait
Data profesi terkait belum tersedia.
Staf Operator Komputer Personal (Personal Computer Operator Staff)

Staf Operator Komputer Personal (Personal Computer Operator Staff)

IT Governance, Development & Infrastructure

Okupasi

Rp. 1,000,000

0.0 (0)

0 asesi

Anda harus login untuk mendaftar asesmen skema ini

Login atau Daftar Sekarang