Staf Operator Komputer Personal bertugas melakukan perakitan, instalasi, konfigurasi, serta pemeliharaan komputer personal untuk mendukung kebutuhan operasional organisasi. Profesi ini memerlukan pemahaman mengenai komponen perangkat keras komputer, kompatibilitas sistem, instalasi sistem operasi dan driver, serta kemampuan melakukan perawatan dan penanganan gangguan dasar agar perangkat dapat berfungsi secara optimal. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi:
| No | Kode Unit | Judul Unit | Standar Kompetensi |
|---|---|---|---|
| 1 | J.620900.001.02 | Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer | SKKNI Nomor 285 Tahun 2016 |
| 2 | J.620900.002.02 | Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer | SKKNI Nomor 285 Tahun 2016 |
| 3 | J.620900.009.02 | Memasang Hard Disk | SKKNI Nomor 285 Tahun 2016 |
| 4 | J.620900.011.02 | Memasang Memory | SKKNI Nomor 285 Tahun 2016 |
| 5 | J.620900.012.02 | Memasang Prosesor | SKKNI Nomor 285 Tahun 2016 |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat
Coming Soon
IT Governance, Development & Infrastructure
Okupasi
Rp. 1,000,000
0.0 (0)
0 asesi