Chat Kami

Detail Skema Sertifikasi

Bergabung bersama kami dan raih impianmu sebagai Profesional
Info Icon

Informasi Sertifikasi


Judul
:
Desainer Pengalaman Pengguna (User Experiential (UX) Designer)
Nomor
:
SKM/2895/LSP-TRI/VII/2025
Level
:
7
Unit Kompetensi
:
11 Unit
Metode Pelaksanaan
:
Offline
Masa Berlaku
:
3 Tahun

Deskripsi Skema Sertifikasi

UX Designer berperan dalam merancang pengalaman holistik yang menggabungkan elemen visual, fisik, dan emosional bahkan melibatkan panca indera untuk menciptakan interaksi yang mendalam dan bermakna antara pengguna dengan ruang, produk, atau layanan. Profesi ini juga dikenal dengan sebutan Consumer Experiential Designer. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi: 

  1. Menyusun project brief sebagai pedoman dan informasi pengerjaan proyek
  2. Menyusun informasi peta pengalaman khalayak dengan produk/layanan untuk riset, perumusan konsep hingga konten interaksi antara aplikasi dengan semua pihak terkait
  3. Merumuskan konsep pola hubungan antara produk dengan pengguna berdasar prinsip desain dan prinsip komunikasi
  4. Mewujudkan proses desain secara komprehensif, dari mulai briefing, analisis, strategi, sketsa, konsep, kreasi, presentasi, evaluasi hingga penciptaan karya desain sebagai solusi

Unit Kompetensi
No Kode Unit Judul Unit Standar Kompetensi
1 M.74DKV13.002.3 Menerapkan Prinsip Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
2 M.74DKV13.003.3 Menerapkan Prinsip Komunikasi SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
3 M.74DKV13.005.3 Menyusun Project Brief SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
4 M.74DKV13.007.3 Menyusun Informasi Proyek Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
5 M.74DKV13.009.3 Merumuskan Konsep Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
6 M.74DKV13.012.2 Menciptakan Karya Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
7 M.74DKV13.014.3 Mempresentasikan Karya Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
8 M.74DKV13.008.2 Merumuskan Strategi Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
9 M.74DKV13.013.3 Mengevaluasi Karya Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
10 M.74DKV13.016.2 Mengelola Proses Produksi SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
11 M.74DKV13.017.2 Mengelola Proses Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
Persyaratan

Persyaratan Dasar:

  1. Memiliki ijazah Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1) atau Strata 1 Terapan (S1T) di bidang studi terkait desainer, atau
  2. Memiliki sertifikasi okupasi terkait setara KKNI Level 6 (Intermediate Graphic Designer).
  3. Memiliki pengalaman mengerjakan proyek User Experiental (UX) Designer minimal selama 2 tahun, atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Desainer Pengalaman Pengguna (User Experiental (UX) Designer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/ kredibel.

Persyaratan Dokumen:

  1. Fotocopy ijazah Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1) atau Strata 1 Terapan (S1T) di bidang studi terkait desain, atau 
  2. Fotocopy sertifikat kompetensi pada okupasi terkait setara KKNI Level 6 (Intermediate Graphic Designer).
  3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal selama 2 tahun di bidang Desainer Pengalaman Pengguna (User Experiental (UX) Designer); atau
  4. Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program pelatihan Desainer Pengalaman Pengguna (User Experiental (UX) Designer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar.
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
Metode Uji
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
Hak Pemohon
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
Surveilan

Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat

  • Pelaksanaan surveilan oleh LSP TRI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilan dilakukan secara periodik, minimal satu kali dalam satu tahun setelah sertifikat kompetensi diterbitkan.
  • Proses surveilan dilakukan dengan metode: Analisis logbook; Konfirmasi dari atasan langsung; Konfirmasi dari pihak ketiga; Kunjungan ke tempat kerja; dan/atau Metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  • Hasil surveilan dicatat dalam basis data (database) pemegang sertifikat di LSP TRI.
Video Penjelasan Skema
Video Penjelasan Skema

Coming Soon

Profesi Terkait
UX Designer UX Designer
UX Researcher UX Researcher
Interaction Designer Interaction Designer
Information Architect Information Architect
Service Designer Service Designer
Desainer Pengalaman Pengguna (User Experiential (UX) Designer)

Desainer Pengalaman Pengguna (User Experiential (UX) Designer)

Broadcasting, Media, & Creative Design

Okupasi

Rp. 1,500,000

5.0 (1)

3 asesi

Anda harus login untuk mendaftar asesmen skema ini

Login atau Daftar Sekarang