Terlisensi BNSP Sertifikasi Profesi
Pelindungan Data Pribadi Level 8 KKNI SKM-02/LSP-SGT/2026

Skema Sertifikasi Pejabat Pelaksana PDP (Data Protection Executive)

Bergabung bersama LSP TRI dan buktikan kompetensi keahlian Anda melalui uji kompetensi berstandar BNSP

Informasi Sertifikasi

Rincian parameter dan standar pelaksanaan asesmen
Judul Skema Pejabat Pelaksana PDP (Data Protection Executive)
Nomor Skema SKM-02/LSP-SGT/2026
Level KKNI Level 8 KKNI
Kompetensi 19 Unit
Pelaksanaan Offline
Masa Berlaku 3 Tahun

Deskripsi Skema

Uraian ruang lingkup dan profil kompetensi

Skema ini diujikan oleh Mitra LSP TRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mitra LSP.

Skema Sertifikasi Pejabat Pelaksana PDP (Data Protection Executive) ditujukan untuk mengukur kompetensi individu dalam melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan operasional Pelindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, serta prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.

Pemegang sertifikat skema ini memiliki kemampuan untuk menerapkan program kerja PDP, membantu pelaksanaan tata kelola dan kepatuhan PDP, mengidentifikasi serta mengelola risiko pelindungan data pribadi, mendukung proses pemantauan pemrosesan data pribadi, menangani permintaan Subjek Data Pribadi, serta mendukung pelaksanaan tindak lanjut atas hasil evaluasi dan audit PDP.

Skema ini sesuai bagi personel yang menjalankan fungsi operasional dalam pengelolaan dan pelindungan data pribadi, kepatuhan, tata kelola data, keamanan informasi, administrasi PDP, maupun fungsi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program Pelindungan Data Pribadi di organisasi.

Struktur & Ketentuan Asesmen

Daftar unit kompetensi SKKNI, persyaratan, dan regulasi
Geser tabel untuk melihat data Scroll →
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar Kompetensi
1 J.62PDP00.001.1 Menentukan Landasan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
2 J.62PDP00.002.1 Menentukan Kebutuhan Struktur Tim Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
3 J.62PDP00.003.1 Menentukan Kerangka Kerja Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
4 J.62PDP00.004.1 Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan Terkait Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
5 J.62PDP00.005.1 Menentukan Strategi Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
6 J.62PDP00.006.1 Menyusun Kriteria Matriks Risiko Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
7 J.62PDP00.007.1 Melakukan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
8 J.62PDP00.008.1 Menguji Efektivitas Program Kerja Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
9 J.62PDP00.009.1 Menyusun Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
10 J.62PDP00.010.1 Menyusun Manajemen Pelindungan Data Pribadi Pada Domainnya SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
11 J.62PDP00.011.1 Menerapkan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
12 J.62PDP00.012.1 Melakukan Pemantauan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi Sesuai Kepatuhan Terhadap Regulasi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
13 J.62PDP00.013.1 Merumuskan Saran Kepada Manajemen Terkait Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
14 J.62PDP00.014.1 Mengelola Audit Berkaitan dengan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
15 J.62PDP00.015.1 Memastikan Tindak Lanjut Terhadap Hasil Audit Pelindungan Data Pribadi Dilakukan oleh Unit Terkait SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
16 J.62PDP00.016.1 Merumuskan Proses Perolehan Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
17 J.62PDP00.017.1 Memberikan Respons Terhadap Permintaan Informasi Data Pribadi Sesuai Ketentuan SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
18 J.62PDP00.018.1 Memastikan Pelindungan Data Pribadi Telah Terintegrasi Dalam Manajemen Respons Insiden SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
19 J.62PDP00.019.1 Memastikan Berjalannya Manajemen Respons Insiden Terkait Kegagalan Pelindungan Data Pribadi SKKNI Nomor 103 Tahun 2023

Persyaratan Dasar (salah satu terpenuhi):

  • Lulusan minimal S2 pada bidang yang relevan, seperti Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Hukum, Manajemen, Administrasi Bisnis, atau bidang lain yang terkait dengan Pelindungan Data Pribadi; atau
  • Memiliki sertifikat kompetensi setara KKNI level 7 di bidang Pelindungan Data Pribadi; atau
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun yang berkaitan dengan pengelolaan data pribadi, kepatuhan, keamanan informasi, tata kelola data, atau operasional PDP; atau
  • Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Pejabat Pengawas PDP (Data Protection Officer) dari Lembaga Pelatihan yang terakreditasi/kredibel

Persyaratan Dokumen:

  • Fotocopy ijazah dan transkrip nilai minimal S2 pada bidang yang relevan, seperti Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Hukum, Manajemen, Administrasi Bisnis, atau bidang lain yang terkait dengan Pelindungan Data Pribadi; atau
  • Fotocopy sertifikat kompetensi setara KKNI level 7 di bidang Pelindungan Data Pribadi; atau
  • Fotocopy surat pengalaman kerja minimal 5 tahun dalam operasional PDP; atau
  • Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program Pejabat Pelaksana PDP (Data Protection Executive) dari Lembaga Pelatihan yang terakreditasi/kredibel

Serta:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar.
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.
  • Pelaksanaan Surveilans oleh LSP Siberdata Global Technology dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilans dilakukan secara periodik minimal sekali dalam satu tahun setelah diterbitkannya sertifikat kompetensi.
  • Proses Surveilans dilakukan dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung atau konfirmasi pihak ketiga, kunjungan ke tempat kerja maupun metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  • Hasil Surveilans dicatat dalam database pemegang sertifikat di LSP Siberdata Global Technology.
Video Penjelasan Skema

Segera Hadir

Profesi & Peluang Karir Terkait

Pekerjaan relevan yang membutuhkan kompetensi skema ini
Data profesi terkait belum tersedia.

Bagikan Informasi Skema Ini

Ajak rekan dan tim Anda untuk bersertifikasi
Skema Sertifikasi Pejabat Pelaksana PDP (Data Protection Executive) - LSP TRI

Pejabat Pelaksana PDP (Data Protection Executive)

Pelindungan Data Pribadi
Okupasi
Rp 6,000,000
0.0 (0)
0 asesi terdaftar

Daftar Sertifikasi Sekarang

Silakan login atau buat akun terlebih dahulu untuk mendaftar asesmen skema ini.

Login atau Daftar Sekarang