Skema ini diujikan oleh Mitra LSP TRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mitra LSP.
Pejabat Pengawas PDP (Data Protection Officer) merupakan skema sertifikasi kompetensi yang ditujukan bagi personel yang memiliki tanggung jawab dalam mengawasi, memastikan, dan memberikan rekomendasi terkait penerapan Pelindungan Data Pribadi (PDP) di dalam organisasi.
Skema ini mengukur kompetensi peserta dalam melaksanakan fungsi pengawasan PDP, termasuk menyusun dan memastikan penerapan tata kelola PDP, mengidentifikasi ketentuan peraturan perundang-undangan, mengelola risiko dan dampak pemrosesan data pribadi, memantau kepatuhan, mengoordinasikan pelaksanaan program PDP, serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penerapan pelindungan data pribadi.
Sertifikasi ini sesuai bagi profesional yang menjalankan fungsi Data Protection Officer (DPO), pengawasan kepatuhan PDP, tata kelola data, manajemen risiko, keamanan informasi, maupun fungsi lain yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi.