Terlisensi BNSP Sertifikasi Profesi
Broadcasting, Media, & Creative Design Level 6 KKNI SKM/2902/LSP-TRI/VII/2025

Skema Sertifikasi Desainer Multimedia (Multimedia Designer)

Bergabung bersama LSP TRI dan buktikan kompetensi keahlian Anda melalui uji kompetensi berstandar BNSP

Informasi Sertifikasi

Rincian parameter dan standar pelaksanaan asesmen
Judul Skema Desainer Multimedia (Multimedia Designer)
Nomor Skema SKM/2902/LSP-TRI/VII/2025
Level KKNI Level 6 KKNI
Kompetensi 9 Unit
Pelaksanaan Offline
Masa Berlaku 3 Tahun

Deskripsi Skema

Uraian ruang lingkup dan profil kompetensi

Multimedia Designer berperan dalam menciptakan konten visual, audio, dan animasi dengan memanfaatkan berbagai media, mulai dari cetak, digital, hingga platform interaktif. Tugas utamanya adalah menyampaikan pesan secara menarik, kreatif, dan efektif melalui perpaduan elemen grafis, video, suara, dan teks. Profesi ini juga dikenal dengan sebutan Digital Media Designer. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi: 

  1. Menciptakan karya desain multimedia berdasarkan alternatif solusi penyelesaian masalah secara konseptual dan strategis berlandaskan prinsip desain yang dikaitkan dengan prinsip komunikasi
  2. Menyusun dan mengukur penyelesaian design brief dan memformulasikan serta mendokumentasikan proses desain secara utuh, hingga materi siap produksi/tayang
  3. Menyusun dan mempresentasikan isi pemikiran dan proses pembuatan karya desain multimedia
  4. Mengembangkan kualitas pekerjaan yang meningkatkan reputasi organisasi, keilmuan, dan profesi

Struktur & Ketentuan Asesmen

Daftar unit kompetensi SKKNI, persyaratan, dan regulasi
Geser tabel untuk melihat data Scroll →
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar Kompetensi
1 M.74DKV13.002.3 Menerapkan Prinsip Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
2 M.74DKV13.006.3 Menyusun Design Brief SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
3 M.74DKV13.009.3 Merumuskan Konsep Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
4 M.74DKV13.012.2 Menciptakan Karya Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
5 M.74DKV13.014.3 Mempresentasikan Karya Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
6 M.74DKV13.003.3 Menerapkan Prinsip Komunikasi SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
7 M.74DKV13.007.3 Menyusun Informasi Proyek Desain SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
8 M74DKV13.015.3 Membuat Materi Siap Produksi/Tayang SKKNI Nomor 126 Tahun 2023
9 M.74DKV13.018.3 Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual SKKNI Nomor 126 Tahun 2023

Persyaratan Dasar:

  1. Memiliki ijazah Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1) atau Strata 1 Terapan (S1T) di bidang studi terkait desain, atau
  2. Memiliki sertifikasi okupasi terkait setara KKNI Level 5 (Junior Graphic Designer), atau
  3. Pekerja dengan pengalaman minimal selama 2 tahun di bidang Desainer Multimedia (Multimedia Designer), atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Desainer Multimedia (Multimedia Designer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.

Persyaratan Dokumen:

  1. Scan/Fotocopy ijazah Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1) atau Strata 1 Terapan (S1T) di bidang studi terkait desain, atau
  2. Scan/Fotocopy sertifikat sertifikasi okupasi terkait setara KKNI Level 5 (Junior Graphic Designer), atau
  3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal selama 2 tahun di bidang Desainer Multimedia (Multimedia Designer), atau 
  4. Scan/Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program pelatihan Desainer Multimedia (Multimedia Designer) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.
  5. Scan/Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.

Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat

  • Pelaksanaan surveilan oleh LSP TRI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilan dilakukan secara periodik, minimal satu kali dalam satu tahun setelah sertifikat kompetensi diterbitkan.
  • Proses surveilan dilakukan dengan metode: Analisis logbook; Konfirmasi dari atasan langsung; Konfirmasi dari pihak ketiga; Kunjungan ke tempat kerja; dan/atau Metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  • Hasil surveilan dicatat dalam basis data (database) pemegang sertifikat di LSP TRI.

Profesi & Peluang Karir Terkait

Pekerjaan relevan yang membutuhkan kompetensi skema ini
Profesi Multimedia Designer - LSP TRI Multimedia Designer
Profesi Graphic Designer - LSP TRI Graphic Designer
Profesi Motion Graphic Designer - LSP TRI Motion Graphic Designer
Profesi Video Editor - LSP TRI Video Editor
Profesi Content Creator - LSP TRI Content Creator

Bagikan Informasi Skema Ini

Ajak rekan dan tim Anda untuk bersertifikasi
Skema Sertifikasi Desainer Multimedia (Multimedia Designer) - LSP TRI

Desainer Multimedia (Multimedia Designer)

Broadcasting, Media, & Creative Design
Okupasi
Rp 1,750,000
5.0 (26)
49 asesi terdaftar

Daftar Sertifikasi Sekarang

Silakan login atau buat akun terlebih dahulu untuk mendaftar asesmen skema ini.

Login atau Daftar Sekarang