Terlisensi BNSP Sertifikasi Profesi
Data Science & AI Level 7 KKNI SKM/2905/LSP-TRI/VII/2025

Skema Sertifikasi Ilmuwan Data (Data Scientist)

Bergabung bersama LSP TRI dan buktikan kompetensi keahlian Anda melalui uji kompetensi berstandar BNSP

Informasi Sertifikasi

Rincian parameter dan standar pelaksanaan asesmen
Judul Skema Ilmuwan Data (Data Scientist)
Nomor Skema SKM/2905/LSP-TRI/VII/2025
Level KKNI Level 7 KKNI
Kompetensi 11 Unit
Pelaksanaan Offline
Masa Berlaku 3 Tahun

Deskripsi Skema

Uraian ruang lingkup dan profil kompetensi

Data Scientist bertanggung jawab mengumpulkan, mengolah, dan menginterpretasikan data untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis. Profesi ini memadukan kemampuan teknis dan pemahaman bisnis — mulai dari pengumpulan dan pembersihan data, pengembangan serta penerapan model analisis, hingga penyajian hasil secara informatif dan mudah dipahami oleh pengguna. Ruang lingkup pekerjaannya meliputi:

  1. Identifikasi tujuan bisnis
  2. Memberikan arahan teknis penyiapan data
  3. Merumuskan dan mengembangkan pemodelan dengan algoritma pembelajaran mesin
  4. Mengevaluasi dan menyempurnakan hasil pemodelan
  5. Menentukan solusi hasil evaluasi pemodelan
  6. Mendukung deployment model

Struktur & Ketentuan Asesmen

Daftar unit kompetensi SKKNI, persyaratan, dan regulasi
Geser tabel untuk melihat data Scroll →
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi Standar Kompetensi
1 J.62DMI00.001.1 Menentukan Objektif Bisnis SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
2 J.62DMI00.002.1 Menentukan Tujuan Teknis Data science SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
3 J.62DMI00.005.1 Menelaah Data SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
4 J.62DMI00.006.1 Memvalidasi Data SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
5 J.62DMI00.007.1 Menentukan Objek Data SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
6 J.62DMI00.008.1 Membersihkan Data SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
7 J.62DMI00.009.1 Mengkonstruksi Data SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
8 J.62DMI00.012.1 Membangun Skenario Model SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
9 J.62DMI00.013.1 Membangun Model SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
10 J.62DMI00.014.1 Mengevaluasi Hasil Pemodelan SKKNI Nomor 299 Tahun 2020
11 J.62DMI00.015.1 Melakukan Proses Review Pemodelan SKKNI Nomor 299 Tahun 2020

Persyaratan Dasar:

  1. Lulusan magister atau pendidikan profesi yang mempelajari mata kuliah terkait unit kompetensi pada okupasi data scientist, atau
  2. Memiliki sertifikasi okupasi dibidang Ilmuwan Data setara KKNI Level 6 (1 level di bawah level okupasi), atau
  3. Pekerja dengan pengalaman minimal selama 3 tahun di bidang Ilmuwan Data (Data Scientist), atau
  4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi program Data Scientist dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.

Persyaratan Dokumen:

  1. Scan/Fotocopy ijazah magister atau pendidikan profesi yang mempelajari mata kuliah terkait unit kompetensi pada okupasi data science, atau
  2. Scan/Fotocopy sertifikasi okupasi setara KKNI Level 6 (1 level di bawah level okupasi), atau
  3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal selama 3 tahun di bidang Ilmuwan Data (Data Science), atau
  4. Scan/Fotocopy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi program pelatihan Ilmuwan Data (Data Science) dari Lembaga Pelatihan Kerja yang terakreditasi/kredibel.
  5. Scan/Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar.
  6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
  1. Metode Portofolio, dilakukan untuk calon asesi yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan. Pengumpulan bukti dilakukan melalui verifikasi portofolio dan wawancara, dengan bukti tambahan berupa verifikasi pihak ketiga apabila diperlukan.
  2. Metode Instruksi Terstruktur, dilakukan untuk calon asesi yang belum memiliki pengalaman kerja. Pengumpulan bukti dilakukan melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan proyek singkat yang akan dipresentasikan, dengan bukti tambahan berupa pertanyaan lisan apabila diperlukan.
  • Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
  • Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  • Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  • Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
  • Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
  • Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
  • Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
  • Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menjamin menaati aturan penggunaan sertifikat.

Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat

  • Pelaksanaan surveilan oleh LSP TRI dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi.
  • Surveilan dilakukan secara periodik, minimal satu kali dalam satu tahun setelah sertifikat kompetensi diterbitkan.
  • Proses surveilan dilakukan dengan metode: Analisis logbook; Konfirmasi dari atasan langsung; Konfirmasi dari pihak ketiga; Kunjungan ke tempat kerja; dan/atau Metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  • Hasil surveilan dicatat dalam basis data (database) pemegang sertifikat di LSP TRI.

Profesi & Peluang Karir Terkait

Pekerjaan relevan yang membutuhkan kompetensi skema ini
Profesi Data Scientist - LSP TRI Data Scientist
Profesi Machine Learning Scientist - LSP TRI Machine Learning Scientist
Profesi Quantitative Analyst - LSP TRI Quantitative Analyst
Profesi Research Data Analyst - LSP TRI Research Data Analyst
Profesi AI Researcher - LSP TRI AI Researcher

Bagikan Informasi Skema Ini

Ajak rekan dan tim Anda untuk bersertifikasi
Skema Sertifikasi Ilmuwan Data (Data Scientist) - LSP TRI

Ilmuwan Data (Data Scientist)

Data Science & AI
Okupasi
Rp 2,000,000
5.0 (101)
182 asesi terdaftar

Daftar Sertifikasi Sekarang

Silakan login atau buat akun terlebih dahulu untuk mendaftar asesmen skema ini.

Login atau Daftar Sekarang